A.Pengertian Ilmu
Pemerintahan
Secara
etimologis, pemertintahan berasal dari kata pemerintah. Sedangkan pemerintah
berasal dari kata perintah. Menurut kamus kata tersebut mempunyai arti perintah
adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
Pemerintah : Kekuasaan memerintah suatu Negara (daerah-
daerah) atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu Negara (seperti kabinet)
merupakan suatu pemerintah.
Ilmu/ilmu pengetahuan :
Seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan
dalam alam manusia.
Ilmu
bukan sekedar pengetahuan (knowledge), tapi merangkum sekumpulan pengetahuan
berdasarkan teori- teori yang disepakati dan dapat secara sistematik duji
dengan metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu.Dipandang dari sudut
filsafat ilmu ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh
mengenai pengetahuan yang dimilikinya.Syarat ilmu :
1. Objektif : apa adanya
2. Metodis : upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi
kemungkinan.
3. Sistematis
:terurai dan terumuskan dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk system yang utuh.
4. Universal : bersifat umum
Klasifikasi
Ilmu
menurut
Philip Phoenix 6 pola yakni:
a. Simbolik contoh: matematika, bahasa
b. Empiris contoh: fisika, kimia, biologi
c. Estetik contoh: seni, musik
d. Etik contoh: moral
e. Sinetik contoh: pengetahuan individu
f. Sinoptik
contoh: sejarah, agama, falsafah
B.PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
Pemerintah : organ yang berwenang
memproses pelayanan public dan berkewajiban melakukan pelayanan sipil
9eksekutif, legislative, yudikatif).
Pemerintahan
: sistem multiproses yang bertujuan memenuhi dan melindungi kebutuhan dan tuntutan
yang diperintahkan jasa public dan layanan sipil.
R.Mac
Iver memandang pemerintah dari sudut disiplin ilmu politik, government is the
organization of men under authority (sebuah ilmu tentang bagaimana manusia –
manusia dapat di perintah).
Ilmu
pemerintahan : ilmu bagaimana cara memerintah.
Ilmu
yang mempelajari bagaimana melaksanakan koordinasi dan kemampuan memimpin bidang
legislative, eksekusi, dan yudikatif dalam hubungan pusat dan daerah antar
lembaga serta antar yang memrintah dengan yang diperintah. Konsep ilmu
pemerintahan terapan pertama kali dirintis oleh G.A. Van Poelje dengan nama “Be
Stuursykunde”
Soemandar soerjosoedarmo, ilmu
pemerintahan adalah : mempelajari kegiatan – kegiatan kenagaraan dalam rangka
memenuhi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
Menurut
Ndraha, ilmu Pemerintahan adalah : bagaimana pemerintah (unit kerja public)
bekerja memenuhi dan melindungi tuntutan (harapan, kebutuhan) yang diperintah
akan jassa public dan layanan civil dalam hubungan pemerintahan.Dan
mengungkapkan bahwa pemerintah digolongkan menjadi 2 golongan besar yaitu
pemerintah konsentratif dan dekonsantrif,pemreintah dekonsantrif terbagi atas
pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan luar negeri pemerintahan dalam
negeri terdiri atas pemerintah sentral dan disentral.Pemerintah sentral dapat
diperinci atas pemerintah umum dan bukan pemerintah umum.Yang termasuk
pemerintah umum adalah pertahanan,keamanan,peradilan luar negeri dan moneter
RUANG LINGKUP
Ilmu
Pemerintahan mmpelajari Das Sollen (apa yang seharusnya terjadi), Das Sein (apa
yang senyatanya terjadi). Misal : pemerintah wajib memberikan pelayanan public
(Das Sollen). Jika tidak dikassih uang,
akan dipersulit (Das Sein).
1. Ontology :Membahas Apa ; problems. Hakikat apa yang
dikaji
2. Epistemology
:membahas Bagaimana ; how. Tentang cara
memperoleh yang dikaji
3. Aksiologi : membahas Mengapa ; why. Tentang mengapa
dan untuk apa bagi kehidupan manusia.
Ontology
ilmu pemerintahan, meliputi :
1. Hubungan
pemerintah dengan yang diperintah
2. Tuntutan
yang diperintah
3. Pemerintah
4. Kewajiban
dan tanggung jawab pemerintah
5. Pemerintah
yang dipandang mampu memenuhi kewajiban dan tanggung jawab
6. Bagaimana
membentuk pemerintah yang sedemikian itu.
Aksiologi
ilmu pemerintahan, meliputi :
1. Menerapkan
keadilan
2. Menyelenggarakan
demokrasi
3. Menerapkan
pemerintahan
4. Melaksanakan
desentralisasi
5. Mngatur
perekonomian
6. Menjaga
persatuan
7. Memelihara
lingkungan
8. Melindungi
HAM
9. Meningkatkan
kemampuan masyarakat
10. Meningkatkan
moral masyarakat yang dilandasi berbagai aturan yang mengikutinya baik tertulis
maupun tidak tertulis yang dibuat pemerintah.
Ilmu
Politik
|
Ilmu
Pemerintahan
|
Menekankan pada fungsi input
|
Menekankan pada fungsi output
|
Mempelajari society dari suatu system
politik
|
Mempelajari komponen politik sebagai
suatu sitem politik
|
Ilmu
Negara : bersifat statis dan deskriptif, karena hanya terbatas meluluskan
lembaga- lembaga politik
Ilmu
pemerintahan : bersifat demokratis.
A.
NEGARA
Menurut
Nietzsche, Thus Spake Zarathuspa, the state is a lie. Karena sifatnya yang memaksa.
Pengertian
Negara menurut beberapa ahli :
a. Roger.
F. Soltau, Negara : Alat/ wewenang/ authority yang mengatur/ mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
b. Harold.
J. Laski, Negara : Suatu masyarakat yang diintegrasikan karna mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu /
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
c. Max
Weber, Negara : Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Sifat
Negara :
1. Sifat
memaksa : “Kami akan menghukum anda”
2. Sifat
monopoli : “Komunis tidak boleh ada”
3. Sifat
mencakup semua : “Peraturan ini berlaku
se Indonesia”
Unsur
Negara :
1. Wilayah
2. Penduduk
3. Pemerintah
4. Kedualatan
Tujuan
Negara :
1. Berkembang
serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (Roger H. Soltau)
2. Menciptakan
keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan secara maximal
(Harold J. Laski).
! Fungsi
Negara menurut Miriam Budiarjo :
1. Penertiban
(law and order)
2. Penyejahteraan
dan pemakmuran rakyat
3. Pertahanan
4. Penegak
keadilan.
! Fungsi
Negara menurut Charles E. Merriam :
1. Kemanan
eksternal
2. Ketertiban
internal
3. Keadilan
4. Kesejahteraan
umum
5. Kebebasan
B.
BENTUK
NEGARA
1. Monarki
dan Tirani
Monarki
: Raja / ratu memiliki kekuasaan dominan (terpusat)
Contoh : Arab Saudi,Inggris.
Tirani
: Bentuk buruk dari kekuasaan yang terpusat pada satu tangan
Contoh : Jerman di masa Hittler
2. Aristokrasi
dan Oligarki
Aristokrasi
: Pemerintahan yang dikuasai oleh sekelompok bangsawan
Oligarki
: Pemerintahan yang dikuasai oleh sekelompok non bangsawan
Contoh : di Inggris, house of lord menjadi
symbol aristokrasi. Sedangkan House of common symbol oligarki ketika dikuasai para pemilik
modal.
3. Demokrasi
dan Mobokrasi
Demokrasi
: Di pegang oleh seluruh rakyat
Mobokrasi
: Bentuk buruk dari demokrasi, tidak terjadi kesepakatan bersama secara damai
dan memunculkan chaos bahkan perang saudara.
4. Timokrasi
Timokrasi
: Pertengahan antara aristokrasi dan oligarki (mulai muncul kepentingan pribadi
para aristocrat).
5. Oklokrasi
Oklokrasi
: Pemerintahan dipegang oleh kelompok hassil mobokrasi, sehingga illegal dan
inkonstitusional.
Contoh
: tahun 1930 an , USA pernah hampir dikuasai oleh para mafia bersenjata.
6. Plutokrasi
Plutokrasi
: Pemerintahan dikuasai oleh para pengusaha. Perbedaannya dengan oligarki
ialah, plutokrasi terjadi pada masyarakat dengan ketimpangan kekayaan yang
tinggi, ada unsure monopoli ekonomi politik militer.
7. Kleptokrasi
Kleptokrasi
: Pemerintahan dimana terjadi pencurian kekayaan Negara.
C.
DARIMANA
KEKUASAAN DALAM NEGARA
1. Tribalism
: Berasal dari suku – suku
2. Republic
: Dari berbagai kelompok, biasanya dilengkapi majelis tinggi yang merupakan
representasi dari kelompok yang berkuasa.
3. Teokrasi
: Dari legitimasi Tuhan / “Tahta Suci”.
4. Demokrasi
: Dari rakyat
D.
TEORI
NEGARA
1. Feudal
: Negara dikelola berdasarkan status social
2. Konstutisional
: Pengelolaan Negara harus berdasarkan konstitusi (aturan).
3. Marxist
: Negara bertindak atas kepentingan
kelas tetentu
4. Fasis
: Negara harus dikelola secara loyalitas / kewenangan penuh.
5. Komunis
: Negara berperan dalam segala hal, mengontrol segala asspek kehidupan.
E.
KONFEDERASI
Terdiri
dari beberapa Negara yang berdaulat penuh untuk mempertahankan kedulatan
eksternal dan internal bersatu atas perjanjian internasional. Tujuannya untuk
mempertahankan jika ada serangan dari luar.
Analisa Konsep :
a. Terdiri
dari beberapa Negara yang berdaulat penuh. Negara tersebut tidak menyerahkan
kedaulatannya (tidak seperti federal).
b. Untuk
mempertahankan kedaulatan ekstern dan intern anggotanya, bukan untuk menyamakan
tujuan Negara.
c. Bersatu
atas dasar perjanjian internasional yang diakui dalam tatanan hubungan
internassioanal. Tetap bernilai “internasional” walau konfederasi telah
terbentuk.
d. Menyelnggarakan
beberapa alat perlengkapan sendiri. Konfederasi tidak berwenang mengendalikan
warga Negara anggota.
H .Kesatuan
a. Negara
dengan kedudukan tertinggi yang dipegang oleh pemerintaha pusat atau nasioanl
dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari – hari.
b. Konstitusi
tidak menyerahkan bidang kegiatan pemerintahan kepada satuan pemerintahan dibawahnya
(di atur dalam UU saja)
POKOK
– POKOK NEGARA KESATUAN
Kekurangan
|
Keunggulan
|
Lama, karena harus menunggu pemerintah
pusat.
|
Adanya keseragaman undang – undang
|
|
Satu garis komando dari pemerintah
pusat
|
I. FEDERAL
Ä Ditandai
dengan adanya pemisahan kekuasaan Negara antara pemerintah nasional dengan
kesatuannya (Negara bagian, provinsi, kawasan dan lainnya)
POKOK
– POKOK NEGARA FEDERAL
! Kedaulatan
terbagi antara pemerintahan nasional dan pemerintahan Negara bagian
! Negara
– Negara bersepakat membentuk pemerintahan nasional
! Kewenangan
yang dimiliki oleh pemerintah nasional adalah pemberian dari Negara bagian.
J. SISTEM PEMERINTAHAN
& Sisi
yang dimiliki suatu Negara dalam mengatur pemerintahannya
& Suatu
kesatuan yang terdiri atas berbagai unsure yang memerintah dalam suatu Negara
yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan Negara yang bersangkutan.
System
Parlementer, terbentuk karena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan.
Tiga
fase peralihan :
1. Mulanya,
pemerintah dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atass seluruh
system politik / system ketatanegaraan.
2. Kemudian
muncul majelis
3. Adanya
pembagian kekuasaan
Cirri
umum menurut Matthew Soberg Shugart :
a. Kekuaasaan
eksekutif dimunculkan oleh lembaga legislative.
b. Eksekutif
dapat dijatuhkan melalui mosi tidak percaya di lembaga legislative
K. KEKUASAAN
Berasal
dari kata “potere” to be able
(mampu). Secara umum kata power digunakan untuk mendesain mempengaruhi sesuatu.
Kemampuan mendesain untuk mempengaruhi sesuatu. Konsep tentang power dikaitkan
dengan dominasi, dan dikaitkan dengan authority (kewenangan).
Pandangan
para ilmuwan tentang power (kekuasaan) :
1.
Dahl : menganggap kekuasaan adalah
sebuah kapasitas untuk mendapatkannya sesuai kemampuannya atau sebuah hubungan orang yang
satu dengan yang lain yang saling mempengaruhi.
a.
Heurmenetic Model : tentang arti
Power bagian dari sharing maksud dari
komunitas social. Terdapat unsure kepercayaan. Yang inti hubungan ada pada
kepercayaan.
b.
Structural Model : Terkait dengan
kemampuan untuk bertindak ketika dia memliki kekuasaan.
c.
Post Modernis Model : Kekuasaan tentang
bahasa dan symbol, tentang seorang penguasa berkomunikasi.
HUBUNGAN
KEWENANGAN DENGAN KEKUASAAN
Kewenangan
: kekuasaan yang didasari / mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Terdapat
dua kategori, di antaranya :
1. Author
Itarian / dictator : Kekuasaan terletak pada 1 tangan. Biasanya dikuasai
militer. Contohnya : zaman pemerintahan pa Harto.
2. Negara
demokrasi : Kewenangan “Rakyat”, eksekutif “Presiden”.
<script data-ad-client="ca-pub-5058908753795712" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>